Kemudian dari data pengadilan negeri Depok tercatat faktor-faktor penyebab perceraian adalah, perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sebanyak 1.421 kasus, faktor ekonomi sebanyak 896 kasus, meninggalkan salah satu pihak 562 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 192 kasus, dihukum penjara 39 kasus, mabuk 25 kasus, judi 24 kasus, poligami 23 kasus faktor zina sebanyak 23 kasus, dan murtad 13 kasus.
Entoh mengatakan, Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi tidak mengurangi angka perceraian sebab masih saja sepasang suami istri yang mediasi ternyata tetap memutuskan untuk lanjut ke persidangan.
“Jujur kami pun prihatin dengan kondisi ini, biasanya itu sebelum masuk ke persidangan kita selalu adakan mediasi, kita pertemukan dua orang tersebut kita nasihatin-lah istilahnya, nanti mereka yang menentukan, mereka mau baikan atau lanjut ke persidangan. Namun rata-rata jika sudah mengajukan ke pengadilan biasanya lanjut ke persidangan sih,” kata Entoh.
Entoh mengimbau agar setiap individu, baik laki-laki atau perempuan untuk lebih bijak saat berkomunikasi menggunakan medsos. Ia menilai medsos merupakan sarana komunikasi yang efektif bila dimanfaatkan dengan benar.
“Memanfaatkan medsos harus dibarengi dengan pemahaman yang baik, terutama dalam hal agama. Jadi kalau ada yang gangguan atau apa jangan direspon kalau sudah punya istri atau suami,” ujar Entoh.
(pj/izo)





