Jalan Arif Rahman Hakin Diberlakukan Contra Flow Tanggal 31 Agustus

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Depok, Dadang Wihana melihat kondisi Jalan Arif Rahman Hakim.

RADARSUKABUMI.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok terus berinovasi memecahkan kemacetan terjadi di Kota Depok. Terbaru kemarin, dalam waktu dekat Dishub akan memberlakukan perubahan contra flow pada Sistem Satu Arah (SSA), di Jalan Arif Rahman Hakim (ARH).

Kepala Dinas Perhubungan Depok, Dadang Wihana mengatakan, kedepan Jalan Dewi Sartika diperkirakan akan padat, dengan adanya perubahan waktu rail way (RW) kereta api.

Bacaan Lainnya

Semula lima menit sekali kereta api melintas, kini menjadi dua sampai tiga menit. Otomatis akan menambah kepadatan arus lalulintas di Jalan Dewi Sartika, karena dilalui pintu perlintasan kereta api.

“Nanti RW Kereta Api akan berlangsung setiap dua sampai tiga menit sekali, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kepadatan kendaraan yang akan melintasi perlintasan kereta,” kata Dadang kepada Radar Depok (Group Pojoksatu.id), Rabu (21/08/19).

Maka dari itu, pihaknya kini tengah memersiapkan solusi agar perubahan RW kereta api tersebut, tidak menimbukan kemacetan parah nantinya. Salah satu solusi yang akan diberlakukan adalah dengan memaksimalkan contra flow di Jalan Arif Rahman Hakim.

“Saat ini sudah ada contra flow di sana, tapi hanya berlaku sejak pukul 16:00 hingga 22:00 WIB, itupun jalurnya hanya satu” jelasnya.

Maka dari itu, nantinya Jalan Arif Rahman Hakim akan dibagi menjadi beberapa jalur dan durasi contra flow di sana pun akan diperpanjang.

“Perubahan di Arif Rahman Hakim nantinya akan kita buat beberapa jalur, dan durasinya menjadi 24 jam,” bebernya.

Dia menuturkan, perubahan jalur antara lain di kawasan Ramanda akan dibuat dua jalur sampai BNI. Lalu dari BNI ke arah timur akan dibuat dua jalur juga, serta dari BNI ke sebelah barat akan dibuat tiga jalur.

“Dengan perubahan jalur dan waktu contra flow nantinya kendaraan dari arah Beji bisa langsung ambil kiri,” tuturnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum nantinya melakukan uji coba. Ini agar warga tidak kebingungan jika sistem tersebut nantinya diterapkan.

“Waktu uji cobanya 31 Agustus, tapi yang pasti waktu uji coba akan dilakukan selama satu bulan penuh evaluasi,” pungkasnya.

(RD/dra/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *