Sidang Kasus Terbakarnya Ipda Erwin, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

PERDANA: Lima orang mahasiswa tersangka meninggalnya Ipda Erwin yang terbakar saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di Pemkab Cianjur pada Kamis 15 Agustus 2019 lalu. FOTO:Hakim/Radar Cianjur

CIANJUR – Sidang perdana kasus meninggalnya Ipda Erwin Yudha saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di Kantor Pemerintah Kabupaten Cianjur pada Kamis 15 Agustus 2019 lalu digelar di Pengadilan Negeri Cianjur ruang sidang Tirta, Rabu (22/1).

Lima orang terdakwa dihadirkan di persidangan tersebut yakni R, OZ, AB, MF dan RR.

Bacaan Lainnya

Para terdakwa yang hadir dengan menggunakan kemeja putih, celana hitam dan peci. Saat sidang akan dimulai, terdakwa lebih banyak menunduk dan sesekali melihat kepada Hakim Ketua yang menanyakan satu persatu.

Selain lima orang terdakwa, keluarga pun turut menghadiri persidangan. Sesekali terlihat menahan tangisan. Bukan hanya pihak keluarga, istri almarhum Ipda Erwin Yudha beserta anaknya turut hadir dan melihat persidangan di luar ruang Sidang Tirta.

Agenda sidang tersebut yakni membacakan dakwaan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Glorious Anggundoro, Hakim Anggota, Patti Arimbi, dan Hakim Anggota, Dicky Wahyudi.

Lima terdakwa memiliki peran berbeda seperti pembakar ban dan menyiapkan bahan bakar minyak (BBM).

“Sidang ini dakwaan dengan pengenaan pasal 214 ayat 2, kemudian pasal sangkaannya 170. Persidangan selanjutnya minggu depan yakni tanggapan dari kami untuk menanggapi esepsi dari penasehat hukum,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Slamet Santoso.

Lanjutnya, yang paling berat pada dakwaan tersebut yakni terjerat pasal 214. Namun, pihaknya belum bisa menilai untuk menetapkan para terdakwa. Pasalnya, pihaknya perlu menghadirkan saksi-saksi terlebih dahulu untuk menentukan pasal yang akan dijerat.

“Sebetulnya yang paling berat itu kena pasal 214, tapi kita perlu mendapatkan keterangan dari saksi-saksi terlebih dahulu di persidangan selanjutnya. Jadi nanti pasal mana yang bisa kita buktikan,” terangnya.

Jadwal sidang selanjutnya akan digelar pada 14 Februari 2020 dengan menghadirkan saksi sebanyak 27 orang saksi.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Iwan Permana mengatakan, pihaknya akan mengajukan esepsi atau keberatan terkait dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum mengenai pasal yang dikumulatifkan.

“Ini kan ada beberapa pasal, harusnya jaksa menggunakan pasal yang terberat saja jangan dikumulatif,” ujarnya.

Pihaknya pun meminta kepada Majelis Hakim agar para tersangka dibebaskan. Menurutnya, dakwaan yang diberikan cacat hukum. Tidak menggunakan sistematika tata cara pembuatan surat dakwaan yang diamanatkan hukum pidana.

“Selain penerapan pasal yang tidak tepat, dakwaan yang diberikan cacat hukum. Kita meminta para tersangka bisa dibebaskan dan akan kita sampaikan meminta untuk penangguhan penahanan,” terangnya.

Tim Kuasa Hukum pun akan menghadirkan 11 saksi untuk di persidangan selanjutnya. Hal tersebut dirasa bisa meringankan tuntutan jika esepsi tidak diterima.

Pasca persidangan, beberapa anggota keluarga terdakwa menangis histeris saat lima orang terdakwa dimasukan ke dalam mobil tahanan. Bahkan salah seorang ibu terdakwa pingsan di ruang tunggu.

(kim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *