Polres Cianjur Empat Hari Ciduk 10 Tersangka Curanmor

Polres Cianjur
10 tersanka dengan 15 motor dan satu mobil digiring Polres Cianjur yang akan melarikan diri ke luar Cianjur. (Foto Hakim Radar Cianjur)

CIANJUR – 10 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Cianjur. Selain itu, pencurian dengan kekerasan pun berhasil diciduk.

Bahkan, barang bukti dari aksi para tersangka ditampilkan dalam press release sekaligus menyerahkan barang bukti kepada pemiilknya.

Bacaan Lainnya

Para tersangka tersebut sebelumnya telah mencoba kabur dari Kota Santri untuk menghindari kejaran petugas. Namun, hal tersebut terendus oleh pihak kepolisian.

Barang bukti yang diamankan terdapat 15 unit motor dan satu mobil berjenis LCGC berwarna kuning.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, para tersangka itu menjalankan aksinya dengan mencuri sepeda motor yang terparkir menggunakan kunci leter T.

Selain ingin mendapatkan kendaraan dengan jalan yang salah, para tersangka tak segan untuk melukai korbannya.

“Mereka menjalankan aksinya di sejumlah lokasi di Cianjur. Dari para tersangka curanmor yang ditangkap, sebagian tidak segan untuk melukai korbannya saat mereka menjalankan aksinya,” ujarnya.

“Seluruhnya berhasil kita ungkap, hanya dalam waktu empat hari. Sebagian tersangka, ada yang sempat melarikan diri ke luar kota,” sambungnya.

Seluruh tersangka pun dijerat dengan pasal 363 (1), (2), (5), pasal 365 (2) dan pasal 480 KUHPidana.

“Para tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukum maksimal empat sampai sembilan tahun penjara,” tutupnya. (kim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *