Namun, untuk warga korban bencana yang rumahnya rusak tetapi tidak direlokasi akan mendapatkan bantuan sewa rumah sebesar Rp600 ribu setiap bulan sampai proses pembangunan tuntas dilakukan, termasuk untuk warga yang direlokasi akan mendapatkan bantuan yang sama setiap bulannya.
“Pemerintah tidak akan membangun hunian sementara tetapi akan memberikan uang untuk menyewa rumah sampai rumah mereka diperbaiki dan dibangun kembali. Uang sewa akan diberikan setiap bulan selama proses pembangunan berjalan baik warga yang direlokasi maupun tidak,” katanya.
Pihaknya akan melaporkan perkembangan donasi yang masuk dan keluar dari berbagai pihak untuk meringankan beban warga Cianjur yang terdampak gempa. “Kami akan melaporkan semua donasi yang masuk dan keluar secara berkala, setiap penggunaannya akan dilaporkan dan dipantau institusi terkait,” katanya.(*)






