CIANJUR

Pemkab Cianjur Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan

×

Pemkab Cianjur Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan

Sebarkan artikel ini
Bupati Cianjur Herman Suherman
Bupati Cianjur Herman Suherman.(foto:Fadil Munajat/Radar Cianjur)

CIANJUR – Menyikapi sulitnya ekonomi masa pandemi covid-19, Pemerintah Kabupaten Cianjur bebaskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan bagi 400 Ribu untuk satu tahun kedepan.

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, total keseluruhan jumlah PBB yang dibebaskan lebih dari 2 miliar rupiah.

Bank bjb Tandamata

“400.434 Nomor Objek Pajak (NOP) yang akan dibebaskan dari biaya PBB.
Semuanya berasal dari keluarga miskin dan rentan,” kata Herman kepada RADARCIANJUR , Jumat (5/6/2020)

Menurut Herman total keseluruhan jumlah PBB rakyat miskin yang dibebaskan senilai Rp 2.068.553.601. Pembebasan PBB tersebut dilakukan secara bertahap.

“Di tahap awal, warga miskin yang dibebaskan adalah wajib pajak yang memiliki ketetapan pajak
sampai dengan Rp 10 ribu,” ujar Herman

Herman menegaskan, mulai hari ini bagi warga Cianjur yang di bawah atau sampai dengan Rp 10 ribu, tidak perlu membayar PBB satu sen pun. Tagihannya menjadi Rp 0.

“Jadi warga yang masuk kategori ini tidak perlu lagi pusing memikirkan membayar PBB,” kata Herman.

Herman menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai langkah Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk meningkatkan sinergitas antara program penurunan kemiskinan dengan mengurangi pengeluaran wajib pajak keluarga miskin dan rentan.

“Seperti yang sudah diketahui, warga kurang mampu di Cianjur itu sudah mendapatkan bantuan-bantuan baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi, dan juga Kabupaten seperti PKH, BPNT, Bansos, dan lainnya. Nah pembebasan PBB ini adalah program dari Pemkab Cianjur untuk warga kurang mampu,” kata Herman. (dil)