Ngeri !!! ada Modus Baru Penjualan Anak

Ia menuturkan, secara umum, payung hukum pada anak dikategorikan menjadi beberapa usia. Pada hukum perdata 21 tahun ke bawah atau belum menikah sedangkan hukum pidana 16 tahun ke bawah dan 18 tahun ke bawah secara undang-undang perlindungan anak.

Sementara, bagi pelaku trafficking akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hukuman bagi pelaku trafficking bisa dipenjara hingga 15 tahun dan denda Rp2 miliar. Sementara jika anak yang menjadi pelaku masuk dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Bacaan Lainnya

Apakah dikembalikan ke orangtua atau menjadi anak negara. “Jika masih anak-anak pelakunya, maka akan dimasukan ke Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) bukan di Lapas (Lembaga Permasyarakatan,” tambahnya.

Henny menuturkan, modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat ini tidak hanya terkait pekerja migran keluar negeri saja, tetapi berkembanganya modus-modus baru seperti pengantin pesanan dan jual beli teman di kalangan remaja, siswa, mahasiswa dan lain-lain. Pola jaringan pelaku TPPO juga berkembang, dimana para korban banyak yang beralih menjadi pelaku TPPO.

“Anak dengan perilaku menyimpang hanya segelintir bahkan sebagian saja. Masih banyak anak yang mampu menorehkan kisah positif pada kehidupannya. Yang miris dan mengkhawatirkan adalah para orang tua atau keluarga yang seharusnya sebagai pelindung berubah menjadi pelaku TPPO, baik secara aktif maupun pasif.

Sebab, majunya bangsa ini tergantung dari generasi muda saat ini, jika generasi mudanya hancur akan bagaimana bangsa ini?,” tegasnya.

 

(radar cianjur/kim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *