Lima Pejabat Cianjur Dipecat

CIANJUR— Pemerintah Kabupaten Cianjur, memberhentikan lima orang pejabat secara tidak hormat dan satu diberhentikan sementara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur Tohari Sastra,menegaskan lima orang tersebut sudah diberhentikan sejak akhir Oktober 2018.

Kelima orang pejabat tersebut EI, HK, AA, GJ, dan MJ berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15/2018, dan Nomor 153/KEP/2018 pada 13 September 2018.

Surat Keputusan Bersama (SKB) itu berisi tentang penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Dalam poin kedua bagian a, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang pada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasar putusan pengadilan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Itu juga berlaku untuk tindak pidana korupsi karena berhubungan dengan jabatan. Jika tidak diterapkan ada penjatuhan sanksi pada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *