Lewat WA, Pelaku Penipuan Bermodus Kurban, Lontarkan Ancaman

CIANJUR – Rekaman AN terduga pelaku penipuan bermodus paket lebaran murah, beredar di grup Whastapp. Pada rekaman yang berdurasi lebih dari satu menit itu, AN meminta agar para konsumenya tetap bersabar dan berjanji akan segera menyelesaikan semua permasalahan tersebut.

“Kepada para ketua, para riseler semua dan para konsumen semua harap bersabar, ibu akan segera selesaikan permasalahan ini,” kata AN melalui rekaman yang dikutip Radar Cianjur, Sabtu (1/8).

Bacaan Lainnya

AN mengaku bahwa dirinya tidak menghindar dari masalah. Dia pergi dari rumah karena ada seseorang yang mengancam akan membunuhnya.

“Saya pergi karena ada ancaman bom dan ancaman pembunuhan kepada saya dan keluarga, karena itu saya terpaksa menghindar sementara, nanti dua atau tiga hari lagi saya akan datang bersama pengacara untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.

AN juga mengancam menuntut balik, konsumen yang membuat laporan ke polisi dan para wartawan yang menulis berita tentang kasusnya.

“Kalau anda ingin saya selesaikan tolong hapus itu tulisan wartawan yang menyebut seolah-olah saya penipu, tolong hapus pemberitaan yang miring seperti itu, saya tak terima dan saya akan tuntut balik,” katanya.

Sementara itu, sejumlah wartawan yang meliput di wilayah Cianjur menyatakan kesiapannya soal ada ancaman yang dilontarkan AN terduga pelaku penipuan bermodus paket lebaran murah.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Cianjur Muhamad Iksan mengatakan, pemberitaan kasus investasi bodong yang diduga melibatkan AN, sudah memenuhi unsur kode etik jurnalistik.

“Semua wartawan dan kantor media yang memberitakan kasus investasi bodong telah mencoba menghubugi pihak CV Hoki Abadi, namun pihak perusahaan tidak mau merespon wartawan yang menghubungi,” kata M Iksan,  (2/8).

Iksan mengatakan, AN tidak akan bisa menuntut wartawan hanya karena pemberitaan, sebab wartawan telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.

“AN tidak bisa laporkan wartawan terkait pemberitaan ke polisi, karena masalah pemberitaan harus terlebih dahulu melalui kajian Dewan Pers di Jakarta,” ujarnya.

Iksan menyesalkan ancaman yang dilontarkan AN, karena semua yang dilakukan wartawan itu merupakan tugasnya. “Kalau mau tuntut silahkan, kantor media bisa mempertanggungjawabkan semua berita yang telah diterbitkan,” tegas Iksan.(dil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *