Lawan Pinjol Ilegal, Pemkab Cianjur Bentuk Satgas Khusus

OJK-Pinjol
Ilustrasi Pinjol

CIANJUR – Keberadaan pinjaman online (pinjol) seakan sudah diwaspadai oleh beragai pihak. Pasalnya, tak sedikit masyarakat yang menjadi korban akibat lintah darat melalui platform digital tersebut. Bahkan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur tengah berencana membuat satgas khusus pemberantas pinjol ilegal.

Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur untuk melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Bacaan Lainnya

“Untuk sementara saya sudah perintahkan pak sekda untuk dikoordinasikan dengan forkopimda karena harus ada kesepakatan bersama,” ujarnya.

Selain itu, secara pribadi Herman sangat melarang apabila ada masyarakat yang menggunakan pinjol ilegal untuk meminjam uang. Bahkan disarankan untuk melalui layanan resmi.

“Secara pribadi sangat melarang karena kasian masyarakat makanya itu ada anjuran dari pak kapolri untuk membuat laporan. Laporkan saja kalau ada yang mengancam begitu” tuturnya.

“Saya imbau, jangan gunakan pinjo. Jangan tergiur bunga kecil tapi bohing, silakan melalui koperasi, BPR, LKM yang legal jangan sekali-kali pakai itu (pinjol ilegal, red) soalnya itu merugikan diri sendiri juga,” paparnya.

Sementara itu, Humas OJK Kantor Regional II Jawa Barat, Iswahyudi menjelaskan, pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi. Selain itu, pihaknya tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang dicantumkan pada aplikasi atau situs. Kemudian, informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas.

“Cek legalitas perusahaan pinjol dengan menghubungi kontak OJK di 157 atau cek di website www.ojk.go.id. Saat ini terdapat 106 perusahaan pinjaman online (fintech p2p lending) yang terdaftar dan berizin dari OJK,” terangnya.

Iswahyudi memaparkan, pinjol ilegal tidak dapat terdeteksi per wilayah mengingat pinjol ilegal tidak pernah mencantumkan alamat kantor yang jelas. Di beberapa temuan, alamat situs berasal dari luar negeri.

“Berdasarkan aduan atau permintaan informasi yang masuk ke aplikasi pengaduan Konsumen (APPK) OJK, di sepanjang 2021 terdapat sekitar 250 lebih aduan informasi terkait pinjaman online di Jawa Barat,” jelasnya.

“Dari aduan yang masuk, OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) akan menindaklanjuti dengan pemblokiran aplikasi/situs/website oleh Kemenkominfo (Anggota SWI) dan penindakan oleh Kepolisian (anggota SWI). Per bulan Agustus 2021, SWI telah memblokir setidaknya 3.856 fintech lending ilegal,” sambungnya.

Selain itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tanggal 28 Desember 2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

“Peraturan ini berisikan antara lain ketentuan umum, penyelenggaraan layanan pinjaman online, pengguna jasa, perjanjian, mitigasi rsiko, tata kelola sistem teknologi informasi, edukasi dan perlindungan pengguna pinjaman online, penggunaan tanda tangan elektronik, prinsip dan teknis pengenalan nasabah, larangan bagi penyelenggara dan sanksi bagi penyelenggara yang melanggar,” tutupnya. (kim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *