Korupsi Dana Desa, Kades Cigunungherang Buron

korupsi-dana-desa
ilustrasi Kades Korupsi

CIANJUR  – Oknum Kepala Desa Cigunungherang, Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, berinisial T kini buron, usai diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019-2020.

Hal tersebut dibenarkan Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur Asep Suhara. Ia menyebut, akibat tindakan korupsi yang dilakukan Kades Cigunungherang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. “Untuk kerugian negara kurang lebih satu miliar,” kata Asep, Senin (10/10).

Bacaan Lainnya

Asep menjelaskan, kerugian akibat tindakan korupsi yang dilakukan Kades tersebut sudah melalu proses investigasi dan perhitungan. “Yang jelas kasus dugaan korupsi ini, sudah melalui proses investigasi dan dilanjutkan dengan perhitungan jumlah kerugian Negara,” ungkapnya.

Menurutnya, status tersangka telah disematkan kepada oknum kades tersebut dan kini tengah dilakukan proses pencarian akibat tindakannya melarikan diri. “Oknum Kades Cigunungherang, menurut informasi telah ditetapkan jadi tersangka, dan saat ini oknum tersebut diduga melarikan diri,” terangnya.

Bupati Cianjur, Herman Suherman menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ditemukannya penyelewengan anggaran oleh kepada desa. “Jika ditemukan masih ada kepala desa yang tidak benar, laporkan,” tuturnya.

Herman menegaskan, siapapun kepala desa yang terjerat tindak pidana korupsi, maka harus diproses secara hukum. Agar hal tersebut tidak terjadi lagi. “Intinya, Kepala Desa (Kades) harus benar dalam melakukan pengelolaan anggaran Dana Desa (DD), sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.(byu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *