Istri Layani 4 Pria Hidung Belang, Suami Terima Uang

CIANJUR, RADARSUKABUMI.com – Pria inisial EY tega “menjual” istrinya berinisial H ke pria hidung belang melalui jejaring media sosial. Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan EY sebagai tersangka pelaku perdagangan orang dan terancam 15 tahun penjara atas perbuatannya.

“Kami tetapkan EY yang merangkap muncikari, sebagai tersangka yang menjual istrinya sebagai PSK yang melayani tamu di sejumlah hotel dan penginapan. Berdasarkan keterangan tersangka di hadapan petugas kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun terakhir,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur, Senin (20/7).

Bacaan Lainnya

Juang Anbdi menjelaskan, setiap H melayani pria hidung belang, si suami meminta imbalan Rp100.000. Tersangka juga sering meminta imbalan lebih dari istrinya yang kerap dipaksa melayani lebih dari satu orang pemesan dalam satu kamar.

Ia mengatakan pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, Pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Hingga saat ini, pihaknya masih melengkapi bukti pemeriksaan dan selanjutnya diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Tersangka EY mengakui sudah menjual istrinya sejak satu tahun terakhir karena kebutuhan ekonomi.

Selama ini dia menawarkan istrinya dapat melayani tamu lebih dari satu orang dalam satu kamar. Bahkan dia pun menawarkan diri untuk memberikan pelayan pada pemesan jika diminta dan mengambil video layaknya kasus yang sama dengan Vina Garut yang sempat viral.

“Karena kebutuhan ekonomi, untuk sekali main dipatok Rp400.000, saya sering menemani kalau ada yang minta bertiga dalam satu kamar. Saya menawarkan jasa melalui media sosial. Satu malam ada dua sampai empat orang pemesan,” katanya.

Sebelumnya Timsus Satreskrim Polres Cianjur, menangkap pasangan suami istri dan seorang pemesan, saat berada di kamar penginapan di Jalan Raya Cianjur-Cibeber. (antara/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *