Delapan OPD Dipanggil IRDA Cianjur, Hasil Temuan BPK RI

Inspektorat-Cianjur

CIANJUR – Delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) resmi di panggil Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Cianjur terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Adapun ke delapan OPD tersebut Sekretaris DPRD, Kepala RSUD Cimacan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud), Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkimtan), Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disparpora) dan Kepala Bagian Umum Setda Cianjur.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut berdasarkan surat dengan nomor 700/4385/Inspt/2022 perihal temuan BPK RI Tahun 2021.

Inspektorat Daerah Cianjur Cahyo membenarkan pemanggilan OPD sesuai dengan surat tersebut.

” Yah, rencananya besok (red : 21/06/2022) akan dipanggil menindaklanjuti temuan BPK,” katanya kepada Wartawan melalui sambungan telepon, Senin (20/06/2022).

Cahyo menyebutkan, sengaja memanggil para OPD agar segera membereskan temuan tersebut disamping melakuka pembinaan.

“Jadi temuan BPK RI itu harus dibereskan masing-masing OPD,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur Akib Ibrahim mengatakan, sudah menjadi kewajiban untuk menyelesaikan jika ada temuan dari BPK RI

“Tentu jika ada temuan kita harus menyelesaikannya dengan baik dan wajib,” katanya.

Namun ditanya perihal temuan dari BPK RI di Disdikpora, Akib enggan menyebutkan lebih rinci.

“Poin temuan nanti disampaikan oleh Inspektorat,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Pratama membantah ia mendapat panggilan dari Inspektorat Daerah Cianjur atas temuan BPK RI.

“Saya tidak tau ada pemanggilan dari Inspektorat Daerah, suratnya saja saya belum terima,” pungkasnya (byu/radar cianjur).

Pos terkait