7 Tahun di Arab Saudi, TKW Cianjur Disiksa dan Tak Digaji

Eti (46) mantan PMI asal Kampung Cicantu Babakan RT 003 RW 006, Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong sedang meminta bantuan keapada DPC Astakira Pembaruan Kabupaten Cianjur. Foto Fadilah Munajat/ Radar Cianjur

RADARSUKABUMI.com – Cerita derita pekerja migran Indonesia (PMI) asal Cianjur seperti tak pernah ada usainya. Kali ini, cerita derita itu menimpa Eti (46) yang selama ini bekerja di Arab Saudi.

Warga Kampung Cicantu Babakan RT 003 RW 006, Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong tersebut, kerap mendapatkan siksaan dari majikannya selama tujuh tahun bekerja.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, hak Eti berupa gaji, tak lagi didapatnya sejak lima tahun terakhir. Karena itu, ia memutuskan pulang ke tanah air dan mengadukannya ke DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur.

Kepada Radar Cianjur, Eti menuturkan dirinya berangkat sebagai PMI pada 2010 lalu melalui perusahaan jasa pengiriman tenaga kerja PT Rahmat Jasa Safira, Batu Ampar, Jakarta.

Lantaran sudah tak tahan lagi dengan siksaan yang kerap didapatnya dari majikannya di Arab Saudi, Eti akhirnya memutuskan pulang pada 2017 lalu.

Karena tak mendapat kejelasan atas pembayaran lima tahun gajinya yang belum diterimanya, Eti memilih mengadukan hal tersebut.

“Saya hanya membawa pulang dua tahun gaji. Yang lima tahun tidak dibayar,” kata Eti ditemui di Kantor DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Rabu (23/10).

Eti mengaku, selama tujuh tahun bekerja kepada majikan yang bernama Hamid Abdurahman Alharbi, ia hanya dua tahun digaji sebesar 800 Riyal per bulan.

Namun sejak mulai bekerja itu, majikannya kerap berlaku kasar kepadanya. “Yang dibayar cuma dua tahun, siasanya lima tahun gak dibayar. Selain itu juga saya sering dipukul,” tuturnya.

Dirinya berharap, dengan mengadukan hal itu, hak gaji lima tahun yang seharusnya diterimanya bisa didapatkan.

“Gaji yang belum dibayar mencapai Rp177.600.000. Saya harap DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur bisa membatu memperjuangkan,” harapnya.

Ketua Divisi Hukum DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Rahman Saepulloh mengatakan, pihaknya berjanji akan memperjuangkan hak mantan PMI tersebut.

“Kami dan tim akan terus berupaya agar mantan PMI ini dibayar gajinya selama lima tahun,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, jelasny, di situ tercantum ada perlindungan pra penempatan, masa penemapatan dan purna penempatan.

“Dengan demikian, Pemerintah juga berkewajiban untuk memperjuangkan hak-hak Eti,” pungkasnya.

(dil/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *