Cara Mudah Cek NIK KTP Jawa Barat Secara Online

KTP

BANDUNG – Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP. Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional.

Bagaimana caranya mengetahui NIK terdaftar atau tidak?

Bacaan Lainnya

Untuk mengetahui status NIK KTP valid atau tidak kini bisa secara online, masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil. Warga Bandung – Jawa Barat juga bisa melakukan cek NIK KTP secara online.

Cek NIK KTP Online Bandung – Jawa Barat

Cek NIK KTP secara online bisa melalui laman Disdukcapil Kota/Kabupaten, misal Disdukcapil Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kab. Bandung Barat dan daerah lainnya di Jawa Barat

Selain itu, melansir laman Indonesiabaik.id, cek NIK KTP tidak harus datang ke kantor Dukcapil bisa melalui Call Center Hallo Dukcapil di nomor 1500-537.

Kemudian, masyarakat juga bisa cek NIK melalui pesan WhatsApp dan SMS ke nomor 08118005373 dengan format SMS Cek#KTP#NIK. Sedangkan, untuk format WhatsApp yaitu Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

Akses lainnya adalah melalui media sosial. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Dirjen Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil @ccdukcapil.

NIK sebagai NPWP

Perlu diketahui, NIK saat ini memiliki peran penting karena NIK juga telah difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.

“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki 2 kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.

Namun, sambung Neil, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.

NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp 54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” jelas Neil. (ysf/ Radar Bandung)

Pos terkait