BANDUNG — Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung agar dibebaskan atas kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19.
”Sehubungan dengan permohonan kami agar majelis hakim yang mulia membebaskan saya selaku terdakwa atas nama Aa Umbara Sutisna,” kata Aa saat membacakan nota pembelaan seperti dilansir dari Antara di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/11).
Dia mengaku tidak mengintervensi pengadaan barang untuk bansos tersebut. Namun, dia pun mengakui yang dilakukan yakni merekomendasikan orang yang dinilai mampu bergerak cepat.
Adapun dalam perkara tersebut, diketahui M. Totoh Gunawan ditunjuk untuk melakukan pengadaan barang bansos tersebut. Totoh merupakan rekan Aa sejak lama termasuk menjadi salah satu tim sukses saat Aa mencalonkan diri menjadi bupati.