BEKASI – Pemkot Bekasi sedang menggodok rancangan peraturan Daerah terkait ketertiban umum. Nantinya, warga Kota Bekasi yang memberi uang kepada gelandangan dan pengemis akan terkena sanski.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menjelaskan saat ini Pemkot Bekasi sudah sampai pada tahap pembahasan naskah akademis untuk Perda Ketertiban Umum.
“Baru naskah akademis, Perda Ketertiban Umum yang sekarang sedang kita buatkan naskah akademisnya, itu sedang dibuatkan naskahnya,” ujar Abi, Kamis (21/10/2021)
“Nanti, Perda Ketertiban Umum akan mengatur tentang apa (sanksinya) dan yang memberi siapa, yang menerima akan kena,” sambung dia.
Dia melanjutkan dengan terbentuknya naskah akademis diharapkan perda tersebut dapat ditetapkan pada 2022 mendatang.
“Kalau sekarang sudah naskah akademis, harapannya sih awal tahun lah yah, di awal Agustus itu sudah bisa (ditetapkan),” Jelas Abi.
Abi mengaku jika rancangan Perda Ketertiban Umum diresmikan, akan ada sosialisasi kepada masyarakat luas.
“Nati kita akan sosialisasi dulu lampu merah siapa pemberi siapa penerima, yang memberikan ke pengemis, itu ada perda nomor sekian nanti didenda sekian,” pungkasnya. (dil)