Polisi Gerebek Pabrik Pencemar Kali Bekasi

BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi akhirnya bersikap tegas terhadap pengusaha laundri terduga pencemar limbah Kali Bekasi. Setelah melaporkannya ke Polres Metro Bekasi, polisi pun langsung bertindak tegas. Lima orang diperiksa dan lokasi laundry dipasang garis polisi. Ya, pemasangan garis polisi dilakukan tim Labolatorium Forensik (Labfor) Mabes Polri kepada PT Millenium Laundry yang berada di Kelurahan Cikiwul, Bantargebang, Rabu (17/1/18).

Turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Sesampainya di lokasi perusahaan laundri tersebut, aparat langsung mengamankan sejumlah barang bukti dan memasang police line di lokasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto membenarkan adanya penggerebekan di perusahaan laundri itu. Perusahaan tersebut dipasangi garis polisi karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran terkait UU Lingkungan Hidup.

Perusahaan itu diduga telah melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). “Kami pasang police line karena pabrik itu diduga melakukan pelanggaran lingkungan hidup dan industri tanpa ijin. Lingkungan Hidup Pemkot (Bekasi) dan Labfor Mabes Polri juga dipanggil merapat,” katanya kepada Radar Bekasi (Pojoksatu.id Group).

Selain memasang police line, sebanyak lima orang yang terlibat dalam kegiatan usaha laundry itu juga dimintai keterangan polisi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *