Sementara itu, Kasat Rekrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Jarius Saragih menambahkan karena lukanya balita MM dirawat di RS Awal Bros, Kecamatan Bekasi Selatan untuk mendapat perawatan.
Sebelum penganiayaan itu terjadi, tersangka dan AN serta tiga temannya yakni Faisal, Tama dan Dika berpesta minuman keras (miras) di depan minimarket di dekat rumah pelapor pada Jumat (21/9) pukul 20.00 WIB.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa sepasan sandal, satu buah seprai warna hijau bernoda darah, dua baju bernoda darah, surat visum dan akta kelahiran korban.
Akibat perbuatannya, Ariyanto dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan terhadap Anak dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.
(JPNN/izo)





