Sehingga pihak Pemerintah Jawa Barat, akan berusaha sebisanya. Karena wewenang penuh ada di pihak pemerintah pusat.
“Jadi kami tidak akan melampaui batas kemampuan dalam artian ada ranah hukum atau pemerintah pusat. Yang kami lakukan adalah membentengi warga khususnya Jabar,” tuturnya.
Sebelumnya adanya TKW asal Majalengka Jawa Barat yang divonis hukuman mati di Arab Saudi bahkan tidak ada pemberitahuan kepada pihak Indonesia.
Namun upaya maksimal sudah dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah seperti pendampingan sejak kasusnya di tahun 2010 silam.
(net)