Tilang CCTV Diberlakukan

BANDUNG – Hari ini Polrestabes Bandung bekerja sama dengan Pemkot Bandung mulai memberlakukan tilang CCTV. Aparat Pemkot Bandung dan kepolisian sudah mulai stand by di Area Traffic Control System (ATCS) Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Melalui layar yang ada di ATCS, baik aparat Pemkot (Dishub) maupun aparat kepolisian sama-sama memantau dan mendata setiap kendaraan yang melanggar aturan lalulintas.

“Kami dan Polisi sama-sama memantau dari ruang ATCS kami di sini Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Mekanismenya seperti tadi yang kita lihat, dengan mencapture screenshot pelanggarnya dicatat jenis kendaraan dan plat nomornya,” kata Operator ATCS yang sedang bertugas Adi R. Nugraha di Ruang ATCS Dishub Kota Bandung, Rabu (4/10).

Adi menjelaskan pihak Dishub menyediakan rekaman CCTV-dan pihak kepolisian mencari dan mencatat plat nomor kendaraan yang melanggarnya beserta alamat pemiliknya. “Teknisnya bagian kepolisian, kalau kami hanya menyediakan perangkatnya saja,” ujar Adi.

Menurut Adi penilangan akan dilakukan polisi sementara Dishub hanya menghimbau melalui pengeras suara agar pelanggar lalu lintas tertib saat berada di perempatan jalan. Adi menambahkan pemantauan dari jam 06.00 pagi sampai jam 08.00 malam. “Tapi kalau CCTV merekam 24 jam,” sebut Adi.

Adi menambahkan lalu-linatas di perempatan jalan mulai lebih teratur meskipun belum semua sudut kota Bandung terpantau CCTV. Pihaknya saat ini hanya berusaha memaksimalkan fasilitas yang ada dalam menertibkan lalulintas.

“Keseluruhan di Bandung ada 109 CCTV yang aktif dari 119 CCTV yang ada, terbagi pada 2 server. Untuk pengeras suara hanya ada 99 yang masih berfungsi, jadi kita memaksimalkan yang ada dulu,” demikian kata Adi. [nif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *