Usai mengetuk palu tanda berakhirnya sidang, hakim memberikan opsi kepada terdakwa untuk menerima atau pikir-pikir selama 7 hari. Waktu pikir-pikir diberikan untuk menentukan sikap terdakwa mengajukan banding atau tidak.
Terdakwa melalui pengacaranya dan jaksa meminta waktu kepada hakim untuk pikir-pikir. Usai persidangan pengacara terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengatakan, putusan yang diberikan hakim akan dikoordinasikan dengan keluarga terdakwa.
Pasalnya, menurut dia, berdasarkan fakta di lapangan, dua oknum Bobotoh atau pendukung Persib itu tidak memiliki niat untuk mengeroyok yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
BACA: Seorang Jakmania Tewas Dikeroyok Bobotoh di Stadion GBLA
“Di sisi lain apa yang mereka perbuat ini spontanitas dan emosional. Kami sedang perjuangkan itu. Anak juga sudah mengakui, enggak menyangkal,” kata Dadang.
Sedangkan salah satu ibu dari terdakwa, yang menangis seusai sidang, mengatakan bahwa memasukan putranya untuk hukum ujian dalam lingkungan pondok pesantren memang langkah baik.
“Kalau untuk diponpeskan saya setuju, dia anaknya suka dirumah aja dia enggak kemana mana hanya main papan sket hari-harinya,”kata dia.
ia juga mengatakan, harus bisa di pondokan mengingat jika dalam tahanan ia merasa, akan menggangu sikis anak ditambah emosinya juga masih labil.



