Senpi Ilegal Dibongkar Polisi

BANDUNG – Kepolisian daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menciduk empat tersangka pembuatan senjata api (senpi) ilegal di Cipacing, Kabupaten Sumedang, belum lama ini. Para tersangka diduga menyimpan dan menyembunyikan senpi untuk dimiliki dan di jual mulai Rp6 juta hingga Rp9 juta, untuk kembali diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.

“Yang sudah terindikasi di Kabupaten Kutai- Kalimantan Timur, Purwakarta, Sumedang, Majalengka dan beberapa wilayah lainnya sedang dilakukan pengembangan,” ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Direktur Res Krimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fanadi Riung Mungpulung, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta 748-Bandung, Selasa (13/3).

Bacaan Lainnya

Agung menyebut, ditangan salah satu tersangka berinisial YG (37), petugas menyita empat pucuk senpi jenis mede call 22 mm, satu pucuk senpi jenis makarov (konversi), sembilan butir amunisi call 9 mm, satu unit hape dan dua buku rekening tabungan yang sudah diamankan. Sementara, di tangan tersangka E (60) diamankan satu pucuk senpi jenis walter call 9 mm dan satu senpi jenis glock (konversi).

DD alias Ramdan (37) terdapat satu pucuk senpi jenis mede call 22 mm, satu senpi walter call 9 mm, satu senpi jenis revolver call 22 mm, 300 butir amunisi call 9 mm, 50 butir amunisi call 22 mm, empat butir amunisi call 38 spc dan satu unit hape. “Tersangka keempat, UN alias Andik (34) ?hanya diamankan satu ponsel,” ucap Umar.

Total keseluruhan sebanyak 14 Senpi, 350 butir amunisi dan dua unit mesin bubut yang sudah amankan kepolisian. Umar menegaskan, senjata yang diamankan belum untuk diserbar luaskan dan masih nunggu pengiriman. “Dalam satu bulan hanya 2-3 senpi yang dibuat, karena pembuatannya pun by order,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *