Informasi yang diterima, tambah Umar, konsumen memesan senpi melalui toko online melalui kode lakban dan aqua. “Ini baru antar provinsi, belum ke internasional. Menurut pengakuan tersangka, mereka membuat senpi ilegal sejak 2015,” tandasnya.Keempat pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. [nif]
Senpi Ilegal Dibongkar Polisi
Pos terkait
Lurah Bandung ini Kreatif, Manfaatkan Moggot: Kini Mampu Mengolah 2 Ton Sampah, Begini Katanya
Pj Wali Kota Bandung Melaksanakan Safari Ramadan, Begini Pesan Bambang Tirtoyuliono
Soal Dugaan Intervensi PPK dan Rekayasa Berita Acara, Ketua KPU Kota Bandung Buka Suara
KPK Sebut Sekda Kota Bandung dan 4 Anggota DPRD Tersangka Kasus Pengadaan CCTV