PSBB Kabupaten Bandung 22 April hingga 5 Mei 2020

 KABUPATEN BANDUNG – Bupati Bandung Dadang M. Naser mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 30/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung.

Penetapan waktu pelaksanaan PSBB di Kab. Bandung diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Nomor 443/Kep.280-Huk/2020.

Bacaan Lainnya

“PSBB di kabupaten dan kota wilayah Bandung Raya akan diberlakukan 14 hari mulai 22 April hingga 5 Mei 2020,” ungkap Dadang Naser yang juga Ketua Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kab. Bandung, Senin (20/4/2020).

“Di Kabupaten Bandung, secara parsial PSBB akan diberlakukan di 7 kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Bandung,” tambahnya.

Dalam SK tersebut disebutkan desa-desa mana saja yang diberlakukan PSBB pada 7 kecamatan yang dimaksud.

Yakni, Desa Buah Batu, Cipagalo dan Tegalluar (Kecamatan Bojongsoang), Desa Cinunuk, Cibiru Hilir, Cibiru Wetan dan Cileunyi Wetan (Cileunyi), Desa Sindanglaya, Cikadut, Mandalamekar, Cimenyan, Mekarsaluyu, Ciburial, Kelurahan Padasuka dan Cibeunying (Cimenyan), serta Desa Jatiendah, Girimekar, Cilengkrang, Cipanjalu, Ciporeat dan Melatiwangi (Kecamatan Cilengkrang).

Kemudian Desa Cangkuang Kulon, Citeureup, Sukapura, Cangkuang Wetan dan Kelurahan Pasawahan (Kecamatan Dayeuhkolot), Desa Margaasih, Mekarrahayu, Rahayu, Lagadar dan Cigondewah Hilir (Margaasih), serta Margahayu Selatan, Margahayu Tengah, Sukamenak, Desa Sayati (Kecamatan Margahayu).

(ysf/radarbandung.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *