Polresta Bandung Ringkus 2 Pelaku Begal Ancam Korban dengan Sajam

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo memperlihatkan barang bukti senjata tajam dari aksi begal saat ekspos di di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (18/2): FOTO: FIKRIYA ZULFAH/RADAR BANDUNG

SOREANG – Polresta Bandung meringkus 2 orang pelaku begal, yang dalam melakukan aksi kejahatannya membawa senjata tajam berupa golok guna menakut-nakuti korbannya. Selain 2 pelaku tersebut, seorang pelaku lainnya berstatus DPO.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan aksi begal motor dengan menggunakan senjata tajam itu terjadi pada April 2021.

Bacaan Lainnya

Kronologisnya, saat kejadian korban tengah berboncengan dengan temannya melewati ruas jalan di Kecamatan Majalaya sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat korban sedang melaju dengan kecepatan relatif pelan, lanjut Kusworo, dihadang 3 orang pelaku yang berboncengan menggunakan satu kendaraan. Selanjutnya, pelaku mengacungkan senjata tajam berupa golok ke wajah korban.

Aksi itu membuat korban ketakutan sehingga motornya terjatuh. Salah seorang pelaku turun dan langsung membawa motor korban.

“Satu motor berboncengan 3 langsung memalang motornya korban, kemudian mengacungkan golok senjata tajam ini ke wajah korban sehingga korban ketakutan kemudian motornya terjatuh dan salah satu daripada 3 pelaku mengambil motor korban, kemudian dibawa lari dan dijual kepada penadah,” ujar Kusworo saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (18/2).

Berdasarkan informasi dan penyelidikan Polsek Majalaya bersama Polresta Bandung, ungkap Kusworo, didapatkan beberapa informasi yang kemudian ditindaklanjuti sehingga bisa mengamankan 2 pelaku yaitu inisial DS dan AA. Sementara satu pelaku masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian atau berstatus DPO.

Kusworo mengungkapkan, pelaku berinisial AA diketahui pernah melaksanakan kejahatan serupa pada tahun 2015, dengan modus kejahatan yang sama.

“Pada saat itu modusnya sama, cuman korbannya melawan sehingga tersangka melakukan pembacokan ke tangan korban. Atas tindakan tersebut kita akan jerat dengan dua kasus yang berbeda dan siap untuk mengawal di persidangan nantinya,” tuturnya.

Pihak kepolisian terus mengumpulkan laporan dari masyarakat dengan modus kejahatan yang sama. “Kita terus mencari barang bukti semaksimal mungkin sehingga kita bisa kembalikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Karena melakukan perlawanan, salah seorang pelaku berinisial AA diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas kepolisian. “Atas perbuatannya dijerat dengan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kusworo. (fik/radarbandung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *