“Bahkan kami minta dewan meng-status quo-kan KBU. Hentikan dulu semua pembangunan di KBU. KBU sudah semakin rusak,” paparnya.
Hal ini menurutnya sudah dilakukan DPRD Kabupaten Bandung Barat berdasarkan hasil rapat gabungan komisi yang meminta pembangunan SPBU itu dihentikan dulu. “Makanya kami juga meminta Pertamina menghargai dulu aturan ini. Berhenti membangun sebelum ada aturan yang jelas,” katanya.
Dia menjelaskan, kehadiran SPBU di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang itupun menyalahi aturan. Pembangunan SPBU seluas 1.822 meter persegi itu tidak menyertakan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam izin pembangunan SPBU yang telah diterbitkan.
Bahkan, lahan yang seharusnya digunakan untuk RTH, oleh pemilik SPBU malah dijadikan tangki penyimpanan bahan bakar.
“Di lapangan tidak sesuai. Lahan seluas 856 meter persegi yang seharusnya digunakan untuk RTH malah dibangun untuk tangki, sehingga lahan serapan air tidak ada,” jelas Suherman seraya menyebutkan, anggota Forbat umumnya merupakan para kader pengawas KBU yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Suherman menegaskan, pihaknya hanya ingin pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang KBU berjalan maksimal. Terlebih, koofisien wilayah terbangun (KWT) di Desa Gudang Kahuripan kini hanya tinggal 15 persen, yang artinya sudah sangat kritis. “Kalau KWT-nya sudah 15 persen, artinya bangunannya tak boleh lebih dari 20 persen (dari luas lahan). Ini malah dilanggar,” tegasnya.



