BANDUNG

Pembangunan KBU Tak Berizin

×

Pembangunan KBU Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

Yod membeberkan, pengelola SPBU tersebut awalnya mengajukan izin pembangunan untuk merenovasi SPBU. Kenyataannya, pihak pengelola malah melakukan pembangunan baru. Hal itu membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan pengelola SPBU. “Renovasi dengan membangun kan beda, itu sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

Pihak Pertamina siap menghentikan pembangunan SPBU meski enggan memberikan komentar lebih jauh terkait persoalan tersebut. “Memang betul, tapi saya tidak bisa memberikan pernyataan, saya hanya mendampingi pimpinan dalam pertemuan tadi,” ujar salah seorang staf Pertamina Cabang Bandung yang enggan disebutkan namanya. [nie] BANDUNG – Ratusan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Forum Bandung Utara (Forbat) melakukan aksi unjuk rasa ‘Save KBU (Kawasan Bandung Utara)’ di depan kantor Pertamina Marketing Operation Region III Jawa Barat, Bandung dan DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Senin (30/4) lalu.

Bank bjb Tandamata

Dalam aksinya, massa menampilkan atraksi kesenian kuda lumping, mereka membentangkan spanduk bertuliskan pentingnya penegakkan aturan terkait KBU agar wilayah konservasi itu tidak semakin rusak. Ketua Forbat Suherman mengungkapkan, aksi ini dilakukan untuk mengkritisi pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang masuk ke dalam KBU.

“Aksi ini dilakukan untuk menyadarkan semua pihak akan pentingnya menjaga lahan hijau di KBU.

Berbagai bencana terutama banjir yang terjadi di Bandung saat ini akibat semakin rusaknya KBU karena alih fungsi yang tidak terkendali. Salah satunya pembangunan SPBU di Jalan Raya Lembang yang sama sekali tidak ada izin,” kata Suherman. Menurut dia, pembangunan SPBU, ini tidak mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Padahal, lanjutnya, menurut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016, pembangunan di KBU harus memiliki rekomendasi gubernur. “Ini tidak ada, izinnya tidak lengkap,” ujarnya.

Oleh karena itu, pada hari yang sama, pihaknya pun menyampaikan aspirasi ini ke DPRD Provinsi Jawa Barat dengan mendatangi kantor legislator tersebut. Mereka meminta dewan bersikap tegas agar rekomendasi gubernur untuk pembangunan itu tidak dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Forbat pun, lanjutnya, meminta dewan lebih serius dalam menegakkan hukum di KBU sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KBU.