BANDUNG

Pembangunan KBU Tak Berizin

×

Pembangunan KBU Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

Mereka meminta dewan bersikap tegas agar rekomendasi gubernur untuk pembangunan itu tidak dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Forbat pun, lanjutnya, meminta dewan lebih serius dalam menegakkan hukum di KBU sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KBU. “Bahkan kami minta dewan meng-status quo-kan KBU. Hentikan dulu semua pembangunan di KBU. KBU sudah semakin rusak,” paparnya.

Hal ini menurutnya sudah dilakukan DPRD Kabupaten Bandung Barat berdasarkan hasil rapat gabungan komisi yang meminta pembangunan SPBU itu dihentikan dulu. “Makanya kami juga meminta Pertamina menghargai dulu aturan ini. Berhenti membangun sebelum ada aturan yang jelas,” katanya.

Bank bjb Tandamata

Dia menjelaskan, kehadiran SPBU di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang itupun menyalahi aturan. Pembangunan SPBU seluas 1.822 meter persegi itu tidak menyertakan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam izin pembangunan SPBU yang telah diterbitkan.

Bahkan, lahan yang seharusnya digunakan untuk RTH, oleh pemilik SPBU malah dijadikan tangki penyimpanan bahan bakar. “Di lapangan tidak sesuai. Lahan seluas 856 meter persegi yang seharusnya digunakan untuk RTH malah dibangun untuk tangki, sehingga lahan serapan air tidak ada,” jelas Suherman seraya menyebutkan, anggota Forbat umumnya merupakan para kader pengawas KBU yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Suherman menegaskan, pihaknya hanya ingin pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang KBU berjalan maksimal. Terlebih, koofisien wilayah terbangun (KWT) di Desa Gudang Kahuripan kini hanya tinggal 15 persen, yang artinya sudah sangat kritis. “Kalau KWT-nya sudah 15 persen, artinya bangunannya tak boleh lebih dari 20 persen (dari luas lahan). Ini malah dilanggar,” tegasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Jabar Yod Mintaraga menyatakan, pembangunan SPBU di kawasan Lembang tersebut menyalahi aturan. Yod mendesak Pemkab Bandung Barat dan Pemprov Jabar tak ragu menghentikan pembangunan SPBU tersebut. Bahkan, Yod menyebut, bila perlu, dibongkar saja. “Perda KBU sudah ada, RDTR (rencana detail tata ruang) juga. Kalau menyalahi, bongkar saja, kenapa enggak,” tegas Yod.