Lurah Korupsi, Oded Meradang

BANDUNG— Lurah Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Dayat Hidayat diduga korupsi atas kasus proyek jalan dalam program inovasi pembangunan dan pemberdayaan kewilayahan (PIPPK) Kota Bandung. Diketahui kerugian negara mencapai Rp 118 juta dan ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Rabu (17/10) lalu.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial kembali mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan program pembangunan. Hal itu, agar ASN dalam bekerja tidak hanya berpatokan sekadar boleh atau tidak boleh.

Bacaan Lainnya

“Bekerja juga harus dibarengi dengan dimensi patut dan tidak patut. Kalau kita bisa sampai pada pertimbangan patut atau tidak patut, maka harapannya akan lebih hati-hati,” kata Mang Oded sapaanya, belum lama ini.

Mang Oded mengungkapkan, jauh sebelum penahanan, Lurah Warung Muncang dan Camat Bandung Kulon sudah dipanggil. Langkah itu diambil setelah ada sejumlah RW di Warung Muncang yang memberikan informasi tentang adanya masalah PIPPK. Saat itu, Mang Oded selaku Wakil Wali Kota Bandung.

Dalam pemanggilan tersebut, muncul keterangan atau informasi bahwa pekerjaan PIPPK dikerjasamakan kepada pengusaha. Kemudian muncul masalah saat pengusaha yang menanganinya kabur.

“Saya sudah minta lurah dan camat untuk menyelesaikan masalah itu dengan baik. Tiba-tiba sekarang muncul penahanan, itu artinya prosesnya berjalan. Itu artinya arahan saya (dulu) tidak dilaksanakan,” tuturnya.

Pemkot Bandung dengan tangan terbuka akan menerima laporan serupa untuk kemudian ditindaklanjuti. Hal ini disadari sebagai pemerintah memiliki keterbatasan dalam hal pengawasan dan tidak boleh anti terhadap sikap kritis publik.

Maka Mang Oded bersyukur masyarakat aktif terlebih ketika ada dugaan penyimpangan seperti pemimpin korupsi. “Saya tentu sangat berterima kasih kalau masyarakat mau dan berani melapor. Kami akan menindaklanjuti,” tegasnya.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *