Keluarga Korban Covid-19 Dimintai Biaya Rp 4 Juta, Pemikul Jenazah Dipolisikan

pemakaman jenazah pasien COVID-19
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien COVID-19

RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memecat seorang petugas pemikul jenazah COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut. Ia dipecat karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) alias memalak pihak ahli waris yang kehilangan keluarganya akibat Covid-19.

Sang ahli waris, dikutip dari Antara, dimintai biaya hingga Rp 4 juta oleh sang pemikul jenazah yang mencoba memancing di air keruh tersebut.

Bacaan Lainnya

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan oknum pemikul jenazah itu juga tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Yana menegaskan, aksi pungli yang meresahkan tidak bisa ditolerir, apalagi menyangkut dengan masalah kemanusiaan di masa suasana Covid-19.

“Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapa pun yang memanfaatkan situasi, apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan,” kata Yana, di Bandung, Jawa Barat, Minggu (11/7).

Adapun penindakan itu dilakukan, setelah sebelumnya beredar kabar di media sosial terkait adanya pungli yang dialami seorang warga berinisial YT. Warga itu mengaku diminta uang sebesar Rp 4 juta untuk biaya pemakaman.

Setelah bernegosiasi, akhirnya disepakati bahwa uang yang perlu dibayarkan sebesar Rp 2,8 juta. Padahal warga tersebut pun sebelumnya telah mempertanyakan apakah harus ada pembayaran di TPU Covid-19 tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *