Enam ASN Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi

Namun dari anggaran yang diajukan sebanyak Rp3,9 miliar, ke-21 yayasan tersebut tidak menerima secara utuh dan hanya sebagiannya saja. “Kerugian negara Rp3,9 miliar.

Dana Bansos itu diserahkan 10 persen ke yayasan sekitar Rp340 juta, sisanya dibagi-bagi. AJ mendapat 50 persen sisanya staf. Uang itu juga telah dibelikan aset seperti kendaraan,” rinci dia.

Bacaan Lainnya

Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *