BANDUNG

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan NPP

×

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan NPP

Sebarkan artikel ini

BANDUNG – Bea Cukai Bandung bersama PT. Pos Indonesia dan Kepolisian Resor (Polres) Kota Besar Bandung, berhasil menggagalkan penyelundupan NPP jenis Methamphetamine sebanyak 101 gram bruto, 100 butir MDMA (ekstasi) dan 1000 butir Erimin 5 (Happy Five) senilai 450 juta, yang dikirim melalui paket via kantor pos MPC Bandung.

“Pada hari senin 23 April petugas unit P2 bea cukai bandung telah melakukan penindakan terhadap barang kiriman pos,” ucap Kepala Kanwil DJBC Jabar, Saifullah Nasution, Kanwil DJBC, Gedebage, Kota Bandung, Senin (30/4).

Bank bjb Tandamata

Saifullah memaparkan, penindakan tersebut, berawal dari hasil mesin X-ray yang menunjukkan hasil yang tak biasa pada dua paket kiriman sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditetapkanlah barang tersebut merupakan NPP jenis Methamphetamine, MDMA (ekstasi), dan Erimin 5 (Happy Five).

“Berdasarkan analisis yang tidak biasa melalui x ray yang kita miliki di kantor pos, kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam, kemudian melakukan uji laboratorium, dan hasilnya positif,” paparnya.

Dari penindakan tersebut Bea Cukai Bandung turut mengamankan tiga orang pelaku yang diduga berperan sebagai kurir narkoba yang melancarkan aksinya dengan cara memanfaatkan layanan jasa PT.

Pos Indonesia untuk mengirim paket narkoba dari Malaysia ke Kabupaten Karawang. “Saat ini kita sudah mengamankan tiga orang untuk dilakukan pengembangan,” ujar Saifullah kepada RMOLJabar.