BANDUNG

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan NPP

×

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan NPP

Sebarkan artikel ini

Dengan dugaan pelanggaran hukum tersebut, ketiga pelaku terancam dikenakan Pasal 113 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, Pasal 59 ayat 1 UU nomor 5 tahun 1997, dan Pasal 61 ayat 1 UU nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima atau maksimal sepuluh tahun.

Selanjutnya, Saifullah mengungkapkan penindakan tersebut tidak akan terlaksana dengan baik jika tidak adanya kerjasama antara pihak-pihak terkait yang membantu.

Bank bjb Tandamata

“Keberhasilan yang dilakukan oleh kita ini tentunya tidak akan terlaksana tanpa sinergitas antara kami, BNN, kepolisian dan seluruhnya yang membantu kami,” pungkasnya.

 

[bon]