Dengan dugaan pelanggaran hukum tersebut, ketiga pelaku terancam dikenakan Pasal 113 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, Pasal 59 ayat 1 UU nomor 5 tahun 1997, dan Pasal 61 ayat 1 UU nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima atau maksimal sepuluh tahun.
Selanjutnya, Saifullah mengungkapkan penindakan tersebut tidak akan terlaksana dengan baik jika tidak adanya kerjasama antara pihak-pihak terkait yang membantu.
“Keberhasilan yang dilakukan oleh kita ini tentunya tidak akan terlaksana tanpa sinergitas antara kami, BNN, kepolisian dan seluruhnya yang membantu kami,” pungkasnya.
[bon]



