213 Napi di Jabar Bebas, Dapat Remisi Idul Fitri

BANDUNG – Hari Raya Idul Fitri, menjadi momen yang ditunggu bagi narapidana yang beragama Islam.

Karena, pada hari raya pemerintah memberikan remisi atau potongan masa tahanan bagi para napi.

Bacaan Lainnya

Untuk remisi Idul Fitri di Jawa Barat, Kanwil Kemenkumham Jabar mengajukan penambahan narapidana yang akan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2019 ke Kemenkumham pusat.

Dari jumlah 12.438 warga binaan yang diusulkan, Kemenkumham Jabar mengajukan penambahan menjadi 13.562.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris menjelaskan penambahan usulan remisi tersebut terjadi karena ada usulan jumlah warga binaan dari lapas maupun rutan dari kabupaten dan kota di Jabar.

“Tambahan perubahan data usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri dari UPT yang baru disusulkan,” ujar Aris saat, Selasa (4/6).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar mengusulkan pemberian remisi khusus I yaitu napi yang masih diwajibkan menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi mencapai 13.349 orang.

Sementara itu, warga binaan yang diusulkan mendapat remisi khusus II yaitu narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi sebanyak 213 orang.

“Total yang mendapat remisi Lebaran 13.562 warga binaan,” tutur Aris.

Remisi I bagi 13.349 napi, bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

“Semua napi mendapatkan remisi, baik pidana umum, korupsi, narkoba, kasus kekerasan anak,” pungkasnya.

(rif/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *