NGAMPRAH – Puluhan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfiz Alam Maroko di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, terancam kehilangan tempat belajar mereka mendalami ilmu agama.
Pasalnya, bangunan pesantren tersebut bakal digusur usai PT Indonesia Power Saguling POMO melayangkan somasi ketiga melalui kuasa khusus Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Salah seorang santri warga Indramayu, Salim (14) mengatakan, dirinya mengaku sedih lantaran tempat ia menimba ilmu agama harus dibongkar paksa.
“Sangat sedih. Nanti saya belajar dimana?” katanya.
Ia menambahkan, selama ini dirinya mengaku bersekolah di pesantren tersebut tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun. Oleh karena itu, saat ini dirinya tengah bingung memikirkan masa depan pendidikannya.
“Kalau ini ditutup, saya sulit lagi cari pesantren, nanti berat juga kalau pesantren baru mesti bayar. Terus saya harus kenalan sama teman baru. Mesti dari awal lagi,” tambahnya.
Salim berharap pihak-pihak terkait punya solusi terbaik agar 80 santri di Pondok Pesantren Tahfiz Alam Maroko tetap bisa belajar agama. Menurutnya, jika pesantren berhenti, cita-citanya hapal 30 juz bisa kandas.
“Jangan dibongkar biar kita masih mau belajar. Saya mau sekolah lebih tinggi, tahfiz, dan kuliah di Mesir,” pungkasnya.
Reporter: Hendra Hidayat
Sumber: Radar Bandung