Anggota DPRD yang Baru Dilantik Gadaikan SK

ILUSTRASI: Mata uang Rupiah.

RADARSUKABUMI.com – Sebanyak 50 Anggota DPRD Kota Depok dilantik pada Selasa (3/9/2019) pekan lalu. Selang beberapa hari, Surat Keputusan (SK) yang menetapkan wakil rakyat langsung digadaikan ke Bank BJB. Tingginya pengeluaran dinilai menjadi alasan dewan rela “menyekolahkan” SK-nya.

Kepala Bank BJB Cabang Depok, Ade Muhammad mengatakan, sudah ada anggota DPRD Depok yang dilantik mengajukan pinjaman dengan menggadaikan SK-nya. Hanya saja, dia tidak hapal siapa-siapa dewan yang mengajukan pinjaman.

Bacaan Lainnya

“Iya Kantor Cabang Pembantu (KCP) sudah lapor ke saya ada yang mengajukan pinjaman, dan kami langsung proses,” ujar Ade kepada Harian Radar Depok (Radarsukabumi.com Group), Senin (16/09/2019).

Menurutnya, baru dua atau tiga anggota dewan yang mengajukan. Itu pun mengajukannya selang dua hari pelantikan. Hingga kini dia mengaku, belum mengetahui jumlah pastinya.

“Saya kebetulan masih dinas luar, jadi angka pasti yang meminjam belum ada. Yang jelas sudah ada yang mengajukan pinjaman,” tegas pria berkacamata ini.

Pihak Bank BJB, kata Ade sangat terbuka lebar bila anggota dewan mau mengajukan pinjaman. Tapi, semuanya sesuai ketentuan. Terkait pinjaman, tidak ada batas minimum. Semuanya dihitung dari persentase gaji. Tapi, ada juga batasan maksimalnya itu berapa persen dari gaji. Itupun tergantung juga dari jangka waktu yang diambil, beraneka ragam, tergantung pemohonnya.

“Umpamanya saya mau minjam hanya 3 tahun saja, berartikan plafonnya juga gak sebesar yang 5 tahun. Jadi gak bisa di patok minimum berapa maksimum berapa. Batas waktu peminjaman hanya 5 tahun,” ujarnya.

Adanya fenomena dewan menggadaikan SK-nya selepas dilantik. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Politik Kota Depok, Bernhard menilai, cost politik yang begitu besar dalam masa kampanye, membuat anggota dewan yang baru dilantik kerap menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan ke bank pemerintah.

“Meminjam uang ke Bank Pemerintah Daerah dengan cukup mengadakan SK Pengangkatan, menjadi jalan keluar Anggota DPRD membalikan keuanganya,” kata Bernhard.

Mantan Politikus Hanura ini mengungkapkan, fenomena tersebut hampir dilakukan oknum anggota DPRD di seluruh Indonesia, tidak terkecuali Depok. Tentu hal ini dilakukan untuk membayar pengeluaran yang sudah dikeluarkan oknum DPRD selama masa kampanye.

“Bayangkan saja untuk menjadi Anggota DPRD tak jarang seorang caleg untuk anggota DPRD tingkat Kota/Kabupaten. Bisa menghabiskan dana Rp250 juta sampai Rp350 juta, untuk biaya sosialisasi, atribut, motivasi dan Konsumsi selama masa kampanye,” paparnya.

Sehingga, sambung Bernhard yang juga mantan Anggota DPRD Kota Depok ini, untuk menutupi biaya yang dikeluarkan. Kerap kali setelah dilantik menjadi Anggota DPRD melakukan pinjaman ke Bank.

Apalagi, seperti di Kota Depok ada penawaran dari salah satu Bank untuk memberikan pinjaman ke Anggota DPRD yang nantinya akan dipotong, lewat Tunjangan Pendapatan Anggota DPRD per- bulan.

“Ini fenomena yang sering terjadi. Hal ini tentu harus kita dipahami bersama. Mahalnya, cost politik yang harus dibayar seorang Caleg. Hal ini disebabkan sistem yang dibangun belum mencerminkan komitmen yang kuat, dari elit pimpinan Parpol untuk memberantas politik uang,” ujarnya.

Bernhard menambahkan, seharusnya para pimpinan politik di tingkat pusat sampai tingkat lokal harus mulai membangun Pakta Integritas Politik. Suruh caleg dari semua parpol wajib tidak melakukan politik uang.

“Tetapi bagaimana kepada massa pemilih menjual program politiknya atau visi, misi dan program kebijakan publik partainya jika terpilih nanti menjadi Anggota DPRD,” pungkasnya.

(RD/mg1/cky/hmi/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *