Aher-Demis Bersaksi Meikarta

Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (tengah), Deddy Mizwar (kiri) dan Direktur Jendral Otonomi Daera Kemendagri Sumarsono (kanan) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus suap perijinan proyek Meikarta.

Salah satu poinnya bahwa pembangunan di atas 100 hektar harus mendapatkan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) oleh Gubernur Jabar.

Terlebih, Pemprov Jabar tengah merencanakan pengembangan tiga kota metropolitan yaitu Bandung Raya, Cirebon Raya dan Bodebekkapur (Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Purwakarta) yang akan menjadi kembarannya Jakarta.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, bahwa pembangunan metropolitan skala kota saja membutuhkan rekomendasi, sedangkan Meikarta pembangunannya yang lintas Kota Kabupaten belum mengantongi rekomendasi, karena informasi yang didapat, luas lahan untuk membangun Meikarta seluas 500 hektar (438 hektar sesuai dakwaan).

“(Informasi yang diterima ditambah dari iklan) 500 hektar mau dibangun, (dihuni) dua juta orang. Skala metropolitan, tanpa ada rekomendasi. Meikarta ini mau bangun negara di atas negara.

Apa kata dunia,” katanya menjawab pertanyaan hakim di Pengadilan Negeri, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/3)

Kewenangan pemberhentian proyek itu diambil Deddy Mizwar yang selain sebagai Wakil Gubernur, juga sebagai Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD ) Jawa Barat sesuai SK Gubernur.

Selain itu, ia juga khawatir pengembangan kawasan tersebut berdampak buruk bagi wilayah sekitar karena perizinan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang belum lengkap.

Setelah melakukan rapat kembali, luasan pembangunan Meikarta diputuskan seluas 84,6 hektar. Lahan itu bisa dibangun tanpa rekomendasi pemprov jabar, tapi tetap harus melalui mekanisme aturan yang berlaku. Seperti melengkapi IPPT, IMB, Amdal dan lain-lain.

“BKPRD melakukan kajian, dan memang 84 hektar itu haknya Lippo. Tapi air, pengelolaan sampah dan lainnya tolong dikaji. Tapi kalau 500 hektar harus ada tata ruang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *