BANDUNG – Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar kembali kompak. Namun, kali ini keduanya bukan untuk bertugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Melainkan, untuk dimintai keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus dugaan suap proyek Meikarta pada saat keduanya menjabat dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin.
Mantan gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (Aher) menjelasakan terkait pengeluaran rekomendasi berupa Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk membahas perizinan proyek Meikarta.
Rekomendasi itu ditujukan ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar dan Badan Koodinasi Pemanfaatan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar yang diketaui oleh Deddy Mizwar.
Saat persidangan, Hakim Lindawati menanyakan apakah saat mengeluarkan rekomendasi itu Aher tahu soal Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) telah diterbitkan oleh Neneng Hasanah Yasin.
Kemudian, Aher mengaku tidak tahu. Karena, itu merupakan kewenangan Pemkab Bekasi. “Itu kan kewenangan daerah (Pemkab Bekasi).” ucapnya menjawab pertanyaan hakim.
Kemudian, Lindawati mengajukan pertanyaan soal penerimaan uang terkait perizinan Meikarta kepada staf di BKPRD. “Bapak tau gak staf bapak menerima uang 90.000 dolar terkait RDC dan Sekda bapak menerima uang Rp1 miliar” ungkap Lindawati. “Tidak tau,” tegas Aher.
Sementara itu, dalam kesaskiannya, Deddy Mizwar menjelaskan terkait pemberhentian pembangunan Meikarta. Keputusannya itu didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.