BOGOR — Pemkab Bogor segera membongkar 10 bangunan vila dan hotel yang melanggar sempadan Sungai Ciliwung setelah mendapat masukan dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian PUPR. “Kalau memang ada bangunan yang melanggar aturan ya harus dibongkar,” ungkap Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan, Rabu (12/10).
Menurut data yang ada padanya 10 bangunan yang melanggar itu terdiri dari dua hotel dan delapa vila. Bangunan-bangunan yang berdiri di Kecamatan Megamendung dan Cisarua itu akan mulai dibongkar pertengahan Oktober 2022.
Menurutnya rencana pembongkaran itu mencuat setelah Pemkab Bogor melakukan Rapat Koordinasi Bersama Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR dan BBWSCC Kementerian PUPR. Dalam rapat tersebut terungkap banyak indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di sempadan Sungai Ciliwung, khususnya di wilayah hulu, yakni Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.






