Polisi Rilis Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan, Dibekap Istri Pakai Bedcover, Dihabisi di Depan Anak

Dari kini, Jefri Pratama, Zuraida Hanum, dan Reza Pahlevi saat rilis, Rabu (8/1).

Diduga ada perkara cinta terlarang, dendam, dan harta dalam kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin. Polisi telah menetapkan tiga tersangka. Salah satunya Zuraida Hanum, 41, sang istri yang ditengarai menjadi dalang aksi keji itu.

M. IDRIS, Medan

Bacaan Lainnya

BERDASAR keterangan tertulis Polda Sumut, pada 2011 Jamaluddin menikah dengan Zuraida. Mereka dikaruniai seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Itu adalah pernikahan kedua Jamal. Dari pernikahan pertama, dia memiliki dua anak, yakni Kenny Akbari Jamal yang kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU) dan Rajid Fandi Jamal yang kuliah di Jakarta.

Di tengah perjalanan pernikahan, Zuraida dilanda cemburu karena merasa diselingkuhi Jamal. Dia berniat menghabisi korban pada Maret 2019 dengan bantuan kenalannya, Liber J. Hutasoit. Liber menolak sehingga niat jahat itu tak terjadi.

Sebelumnya, sekitar akhir 2018, Zuraida berkenalan dengan M. Jefri Pratama, 42. Anak mereka bersekolah di tempat yang sama di kawasan Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan. Sering berjumpa, Zuraida dan Jefri terlibat asmara.

Pada 25 November 2019, keduanya bertemu di Coffee Town, Jalan Ringroad, Medan. Mereka merencanakan pembunuhan terhadap Jamaluddin. Merasa butuh bantuan, keduanya mengajak M. Reza Fahlevi, 29. Mereka bersepakat melakukan pembunuhan. Zuraida memberikan uang Rp 2 juta untuk Reza supaya membeli 1 unit handphone, 2 pasang sepatu, 2 kaus, dan sarung tangan.

Singkat cerita, 28 November 2019 sekitar pukul 19.00, Zuraida menjemput Jefri dan Reza dengan menggunakan Toyota Camry nopol BK 78 ZH di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata. Ketiganya menuju rumah korban di kawasan Perumahan Royal Monaco dan langsung masuk ke garasi. Jefri dan Reza turun dari mobil, lalu ke dalam rumah. Sementara itu, Zuraida menutup pagar dan menemui Jefri dan Reza, kemudian mengantar mereka ke lantai 3. Dua pria itu diminta bersiaga menunggu aba-abanya.

Sekitar pukul 20.00, Zuraida naik ke lantai 3 membawakan air mineral. Setelah itu, dia turun. Satu jam kemudian, Zuraida kembali sejenak, lalu turun lagi ke lantai 1. Sekitar pukul 01.00, Zuraida datang lagi. Kali ini sambil memerintah keduanya untuk segera menuju kamar korban.

Zuraida sendiri juga masuk ke kamar lagi. Dia naik ke kasur dan tidur bersama korban yang memakai sarung. Di atas kasur itu juga ada anak perempuan mereka yang tengah terlelap. Tak berapa lama, kedua pelaku masuk dan melakukan eksekusi. Reza mengambil bedcover dari pinggir kasur dan membekap hidung dan mulut korban.

Jefri yang berdiri tepat di atas tubuh korban memegang kedua tangannya. Sementara itu, Zuraida ada di samping kiri korban menindih kaki korban dengan kedua kakinya dan menenangkan anaknya yang terbangun.

Setelah korban tidak bergerak, Jefri dan Reza mengecek bagian perut, adakah pergerakan tanda bernapas. Yakin korban meninggal, Zuraida memerintah Jefri dan Reza kembali menunggu di lantai 3. Sekitar pukul 03.00, Zuraida naik memanggil mereka untuk turun ke kamar korban. Ketiganya berdiskusi cara membuang mayat korban.

Sebelum membuang korban, ketiganya memakaikan baju olahraga PN Medan berwarna hijau lengkap dengan kaus kaki. Mayat korban dimasukkan ke mobil Toyota Land Cruiser Prado bernopol BK 77 HD lewat pintu kanan belakang. Mayat diletakkan dengan posisi berbaring di kursi baris kedua.

Jefri menyetir mobil dan Reza duduk di sebelahnya. Sementara itu, Zuraida membukakan dan menutup pagar. Setelah berhasil keluar rumah korban, keduanya menuju Jalan Setia Budi dan berbelok ke Jalan Stella Raya, menuju kediaman orang tua Reza. Berhenti 300 meter dari rumahnya, Reza turun untuk mengambil motor Honda Vario hitam nopol BK 5898 AET dan kembali menghampiri Jefri. Keduanya melanjutkan perjalanan menuju arah Berastagi dengan posisi sepeda motor berada di depan mobil.

Sampai di jurang kawasan kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, sekitar pukul 06.30, mereka berhenti. Jefri lalu melajukan mobil menuju ke pinggir jurang. Dalam keadaan mesin menyala otomatis, dia melompat dari mobil yang melaju masuk jurang. Jefri lalu kabur naik sepeda motor dengan Reza.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani mengatakan, motif pembunuhan sedang didalami penyidik. Tapi, diduga karena masalah rumah tangga. Disinggung adanya cinta segitiga dan sakit hati, Martuani belum bisa memastikan. ”Kami masih mendalami, sementara penyidik menduga masalah keluarga. Namun, penyidik tidak bisa mendudukkan kasus hanya berdasarkan dugaan tanpa alat bukti yang kuat,” ujar Martuani di Mapolda Sumut Rabu (8/1).

Martuani mengungkapkan, Zuraida merupakan terduga otak pelaku. Menurut dia, kasus itu tergolong pembunuhan berencana. Pembunuhan terjadi dengan rapi tanpa meninggalkan bekas atau tanda kekerasan di tubuh korban.

”Korban dibunuh dengan cara dibekap mulut dan hidungnya menggunakan kain sehingga kehabisan napas. Hal ini juga dibuktikan dari hasil labfor, bahwasanya korban diduga meninggal karena mati lemas akibat kehilangan oksigen,” paparnya.

Dia menambahkan, pelaku dikenai pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. ”Kami masih mendalami lagi lebih lanjut kasus ini dan hari ini (kemarin .red) melakukan rekonstruksi atau reka ulang,” ujarnya.

Muncul kabar dari seorang pengacara yang diduga sudah ditunjuk korban. Pengacara itu mengatakan bahwa Jamaluddin berniat bercerai dari Zuraida. Tidak disebutkan alasannya. Hanya, dia mengatakan tak mau menambah dosa lebih banyak.

Zuraida tak mau diceraikan karena khawatir harta korban yang disebut mencapai Rp 48 miliar itu akan jatuh ke anak-anak korban dari perkawinan pertama. Soal itu, Martuani tidak bisa mengonfirmasi kebenarannya.

Sementara itu, beberapa hari setelah hakim Jamaluddin ditemukan tewas, Zuraida ternyata datang ke PN Medan untuk mengambil uang kemalangan yang jumlahnya puluhan juta rupiah. ”Iya, memang ada dia (Zuraida Hanum) datang beberapa hari setelah kejadian, datang kemari bukan ambil gaji, tapi uang bantuan kemalangan yang dikumpulkan di PN (Medan) ini,” ungkap Humas PN Medan Erintuah Damanik, Rabu (8/1).(*/c10/ayi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *