“Sekarang kita perhatikan, apakah di jalan rusak itu atau di tempat kejadian Lakalanats itu ada rambu atau tanda peringatan tidak? Karena UU ini menjamin hak kita selaku pengguna jalan. Tinggal kita perjuangkan untuk mendapatkan hak itu,” pungkasnya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala BPJ Provinsi Jawa Barat Wilayah Pelayanan II, Agus Hendrarto menjelaskan, selama ini pihaknya terus melakulan perbaikan pada ruas jalan berstatus provinsi. Kendati demikian, pihaknya siap menerima korban yang mengadu asalkan kesalahan tersebut murni ada di BPJ.
“Jika memang pada kerusakan jalan dan tidak ada rambu peringatan atau himbauan lainnya, terus ada korban kecelakaan yang mengakibatkan luka berat atau bahkan meninggal dunia, kami siap menerima pengaduannya dan akan difasilitasi,” timpalnya.
Ia mengaku, BPJ Provinsi Jawa Barat selalu memberikan peringatan kepada setiap petugas untuk memasang rambu disetiap jalan yang rusak. “Cuaca saat ini kurang bersahabat, sehingga tidak sedikit akses jalan yang rusak. Untuk itu, kami minta kepada masyarakat agar bersabar karena perbaikan membutuhkan proses,” pungkasnya. (ren/Cr15/d)


