Sidang Ahmad Dani Berlangsung Alot, Saksi Bertele-tele

Sidang kasus ujaran kebencian terdakwa Ahmad Dhani digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (21/5). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi Jack Boyd Lapian yang juga sebagai pelapor kasus tersebut berlangsung cukup alot.

Sejak awal kesaksiannya, Jack Lapian berkali-kali di peringatkan Majelis Hakim, Ratmoho lantaran memberikan keterangan berlandaskan opini. Pengacara Ahmad Dhani pun sempat kesal karena jawaban yang diberikan saksi pelapor bertele-tele.

Bacaan Lainnya

“Anda sebagai pelapor. Terangkan apa yang dilaporkan. Jangan pakai perasaan atau dijelaskan opininya berkepanjangan, Karena nanti ada ahlinya apakah cuitan itu bermasalah atau tidak,” tegas Hakim Ratmoho dalam sidang.

Tidak hanya Majelis Hakim, Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko juga tidak terima atas kesaksian yang disampaikan Jack Lapian.

“Saya keberatan Majelis Hakim dari tadi dia berpendapat,” ungkapnya.

Jack Boyd Lapian memberikan kesaksian bahwa cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST dalam periode Februari hingga Maret 2017 menimbulkan kebencian dan permusuhan serta menggiring oponi terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurutnya, sebagai publik figur, tak sepantasnya Dhani seperti itu. Sebab, memiliki banyak followers atau pengikut.

“Postingan harusnya yang positif, udah kebiasaan perilaku Dhani (mengoceh seperti itu),” kata Jack Lapian dalam kesaksiannya.

Jack juga mengaku tersingung dengan cuitan Ahmad Dhani. Hal tersebut lantaran Dhani menggiring opini publik bahwa Ahok adalah penista agama padahal pengadilan belum memutuskan.

“Saya tersinggung karena Ahmad Dhani sudah mendahului pengadilan. Bukan cuma saya mungkin 42 persen yang memilih pak Ahok, saya korban lah. Saya pendukung Ahok-Djarot. Sementara penista agama itu setelah diputus pengadilan,”paparnya di persidangan.

Selanjutnya, persidangan berlangsung alot karena terus berputar mengenai opini atau tidak. Terutama, ketika menyinggung perihal penistaan agama. Kesakian Jack Lapian yang didengar mulai sekitar pukul 16.30 WIB pun baru berakhir pukul 19.00 WIB. Sidang kemudian dilanjut dengan pemeriksaan saksi pelapor kedua, yakni Danik Danoko, mahasiswa yang tergabung dalam BTP Network, organisasi simpatisan milik Jack Boyd Lapian dalam mendukung Ahok-Djarot.

Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebab, tiga cuitan Ahmad Dhani dinilai syarat dengan ujaran kebencian. Pertama berbunyi, “yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin’. Kedua, “siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya”. Ketiga, “sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras”.

Dalam berkas dakwaan pula diketahui, Ahmad Dhani tidak sendiri dalam mengunggah cuitan. Bersama admin Twitter pribadinya bernama Suryo Pratomo Bimo, cuitan tersebut diunggah ke dunia maya.

(yln/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *