Iko Uwais Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Penganiayaan, Begini Faktanya

Iko Uwais dan istri
Iko Uwais dan istri, Audy Item--

JAKARTA — Aktor Iko Uwais buka suara terkait kasus dugaan penganiayaan di Bekasi. Iko Uwais dalam keterangan resminya Selasa 14 Juni 2022 mengatakan, bahwa pelapor yakni pria bernama Rudi telah memutarbalikan fakta.

Menurut Iko, Rudi telah memotong dan memanipulasi fakta yang sebenarnya bahwa dirinya tidak pernah melakukan pengeroyokan. Iko Uwais menegaskan bahwa justru Rudi yang hendak melakukan pemukulan kepada kakaknya sehingga dia terpaksa mencegah dan membela kakaknya.

Bacaan Lainnya

“Respons saya terhadap tindakan yang dilakukan saudara Rudi murni merupakan pembelaan diri dan perlindungan kepada anggota keluarga saya,” ungkap Iko Uwais dalam keterangan resmi, Selasa 14 Juni 2022.

Kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala dan Rahim Key menjelaskan, keributan terjadi pada 11 Juni 2022 karena adanya tindakan Rudi dan istrinya yang lari dari kewajiban.

Menurutnya, kliennya telah melakukan pembayaran sebesar Rp 150 juta atau setara dengan 50 persen dari nilai kontrak. Namun, Rudi justru menyampaikan lontaran fitnah keji yang merendahkan Iko Uwais dan istri.

Oleh sebab itu, pihak Iko Uwais memutuskan melaporkan Rudi dan istrinya di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Laporan tersebut bertujuan agar keributan yang terjadi pada 11 Juni 2022 terang benderang sesuai fakta sebenarnya. Iko Uwais saat ini sudah melakukan visum untuk melengkapi bukti pelaporan.

“Saya berusaha ingin bertemu untuk membicarakannya secara baik-baik, namun Rudi tampaknya selalu berusaha menghindar,” kata Iko.

“Ketika akhirnya kami bisa bertemu, respons kurang baik rupanya ditunjukkan oleh Rudi yang kemudian memicu sedikit ketegangan, berlanjut dengan penyerangan secara fisik kepada saya,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *