Lois Owien dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kendati demikian, dr Lois Owien tidak ditahan karena dia berjanji kepada polisi tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, dr Lois Owien juga berjanji tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“(dr Lois Owien berjanji) Tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, Selasa (13/7/2021).
BACA JUGA : Ini Alasan Mabes Polri Bebaskan dr Lois Owien
Atas dasar itu, penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terjadap dr Lois. “Jadi itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” sambungnya.
Pertimbangan lain pembebasan dr Lois adalah mengedepankan konsep Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. “Ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” bebernya.






