ENTERTAINMENTNASIONAL

Anji Segera Jalani Sidang Kasus Narkoba, Ini Pasal yang Menjeratnya

×

Anji Segera Jalani Sidang Kasus Narkoba, Ini Pasal yang Menjeratnya

Sebarkan artikel ini
Anji
Musisi EAP alias An dibawa untuk menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta dari Markas Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (17/6/2021). (ANTARA/Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam “speaker” dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung (Jawa Barat).

Bank bjb Tandamata

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul “Hikayat Pohon Ganja”.

Atas perbuatannya, mantan vokalis grup band “Drive” itu dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.