Tunggu Dokumen Merger BTPN

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima permohonan resmi dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) terkait dengan rencana merger. Sebelumnya, BTPN mengumumkan rencana merger dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI).

Hal itu dilakukan setelah BTPN menerima surat dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) Jepang terkait dengan rencana merger. SMBC Jepang memiliki saham BTPN sebesar 40 persen.
”Belum ada informasi ke meja saya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta.
Wimboh juga belum berdiskusi dengan BTPN dan SMBCI mengenai mekanisme merger yang akan dilakukan.

Namun, dia mengapresiasi langkah BTPN yang ingin merger dengan SMBCI. Sebab, persaingan bank sekarang semakin ketat. Biaya investasi bank untuk teknologi informasi akan terus bertambah seiring dengan perkembangan teknologi. Selain itu, persaingan dari sisi bunga semakin sengit sehingga bank harus melakukan konsolidasi.

”Biasanya mereka berpikir, jika digabung, akan mempunyai kekuatan yang lebih besar,” urai Wimboh.
Menurut mantan komisaris utama Bank Mandiri itu, arah konsolidasi perbankan ke depan memang akan lebih baik jika merger dilakukan. Sebab, bila persaingan bank semakin sehat, masyarakat akan mendapatkan bunga yang lebih terjangkau.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Boedi Armanto mengungkapkan, proses merger BTPN dan SMBCI di OJK masih berada dalam tahap pengawasan. ”Pengawas harus mengevaluasi dari berbagai aspek mengenai plus-minusnya. Kemudian, baru diteruskan ke perizinan,” tutur Boedi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *