Sukses Kelabui 3 Kementerian

JAKARTA – Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) mengecam berbagai kebijakan transportasi Indonesia yang kerap menimbulkan kegaduhan dan merugikan rakyat kecil.

Secara khusus, ProDEM menyoroti layanan berbagi kendaraan (ride sharing) berbasis teknologi aplikasi yang tidak patuh terhadap aturan-aturan, menabrak Undang-undang, tidak menggunakan program wajib negara, penuh tipu muslihat dan cenderung eksploitatif.

Bacaan Lainnya

“Layanan ride sharing mengacak-acak peraturan melalui tawaran program yang dimainkan masing-masing korporasi atau biasa disebut aplikator. Mereka menjalankan praktek merkantilisme dan neoliberalisme, karena mengekploitasi kondisi ekonomi dan rakyat miskin Indonesia,” ujar Wasekjen Bidang Kebijakan Publik ProDEM, Dedi Hardianto melalui keterangan tertulis kepada media, kemarin (4/2).

Dedi mencatat, dari belasan perusahaan sejenis ada tiga perusahaan ride sharing yang bersaing ketat, seperti Grab, Uber dan Go-Jek, sementara sisanya layu sebelum berkembang, entah karena tidak memiliki konsep yang jelas atau hanya sekedar mencari sensasi semata.

Tiga kelompok yang tersisa ini memiliki bisnis di bidang transportasi roda dua dan roda empat, terkhusus Go-Jek merambah ke jasa pijat, layanan antar barang dan makanan, tiket bioskop dan tenaga kebersihan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *