EKONOMI

Saham Meikarta Babak Belur

×

Saham Meikarta Babak Belur

Sebarkan artikel ini

Sementara terkait kinerja proyek tersebut, kata dia, tergantung arahan manajemen sebagai tindak lanjut ke depannya dalam rangka perbaikan. “Selain itu, juga tergantung dari permintaan atas properti mereka,” tandasnya.

Dalam perkara ini KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan empat pejabat Pemkab Bekasi menjadi tersangka penerima suap beserta keempat pejabat lainnya yakni, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Bank bjb Tandamata

Neneng dan keempat pejabat itu terduga menerima commitment fee sebanyak Rp 13 miliar terkait pengurusan perizinan pembangunan fase pertama proyek Meikarta dengan luas 84,6 hektare. Menurut KPK, total pemberian yang sudah terealisasi sebanyak Rp 7 miliar.

Seperti diketahui, KPK menduga uang tersebut diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen. KPK menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka pemberi suap.

Terbongkarnya kasus dugaan suap Meikarta ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Bekasi dan Surabaya pada Minggu (14/10) hingga Senin (15/10). Dalam operasi itu, KPK menangkap 10 orang dan menyita uang SGD 90 ribu dan Rp 513 juta.

Sementara itu, Pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) yang mengerjakan hunian mega proyek Meikarta merespons pemberitaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap pada aparat Pemda Kabupaten Bekasi yang melibatkan proyek properti terkait suap izin properti.