Sahabat Mikro Brantas Rentenir

CICANTAYAN – Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Sukabumi berjanji akan memberantas jeratan rentenir melalui program sahabat mikro. Kredit yang dikhususkan bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan pedagang kaki lima (PKL) ini diklaim dapat mensejahterakan pelaku usaha.

Direktur Umum dan Kepatuhan PD BPR Sukabumi, Wibowo Hadikusuma menjelaskan, fenomena jeratan rentenir menjadi dasar lahirnya program sahabat mikro. Kredit usaha kecil ini ditujukan untuk mengembangkan sektor usaha kecil dan UKM.

Bacaan Lainnya

“Kita ketahui bersama, pinjaman instan dengan suku bunga yang tinggi menjadi sebuah permasalahan yang dialami masyarakat. Atas dasar itu, program sahabat mikro kami gagas sehingga masyarakat bisa keluar dari jeratan rentenir,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (24/4).

Dengan hanya memerlukan rekomendasi dari Dinas Koperasi Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (DKPUKM), pelaku usaha kecil dan UKM bisa langsung mengajukan pinjaman dengan suku bunga hanya enam persen dalam satu tahunnya.

“Ini mudah, tidak harus ada anggunan juga. Asalkan ada surat rekomendasi dari dinas saja. Pedagang gorengan, pedagang kecil dan UKM bisa mengajukan permohonan maksimal Rp10 juta,” sebutnya.

Tidak hanya dibantu dalam permodalan, PD BPR juga memberikan edukasi supaya usaha yang dikelola masyarakat ini berkembang. Selain itu, pengetahuan tentang keuntungan berhubungan dengan perbank-kan bakal diberikannya kepada masyarakat.

“Sejak program itu dilaunching, sudah ada 710 nasabah dengan jumlah penyaluran kredit mencapai Rp5 miliar. Mayoritas nasabahnya ada di Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat,” bebernya.

Dirinya menargetkan, dengan 13 cabang dan 14 kantor kas yang tersebar di Kabupaten Sukabumi ini dapat menjangkau seluruh pelaku usaha kecil dan UKM rumahan. “Kami targetnya bisa membantu seluru pelaku usaha kecil agar mereka bisa keluar dari belenggu atau jeratan rentenir,” pungkasnya. (cr15/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *